Dengan
memanfaatkan anaknya, Putri Handayani (45) berhasil mendapatkan simpati warga
untuk mendapatkan penghasilan dari hasil mengemis. Hasilnya pun cukup
fantastis, Putri mendapatkan uang sebanyak Rp 5 juta ditambah perhiasan emas
seberat 30 gram.
Setelah lama beraksi, akhirnya Putri dan anaknya, Neneng (8), terjaring dalam razia yang digelar Suku Dinas Sosial Jakarta Timur. Ibu dan anak itu kedapatan mengemis di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (9/7) kemarin. Mereka mengemis sejak awal bulan Ramadan.
"Ketika petugas lapangan kami mendapatinya mengemis, langsung kita jangkau dan dibawa ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur. Ibu dan anak itu mengaku kalau uang yang mereka kumpulkan, berasal dari mengemis," tandas Kepala Sudin Sosial Jakarta Timur Marjito dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (10/7).
Marjito meyakini ibu dan anak itu memanfaatkan momen Ramadan dengan mengemis dan mendapatkan uang lebih banyak. Dengan mengajak Neneng, Putri bisa mendapatkan rasa iba dari pengguna jalan.
Setelah lama beraksi, akhirnya Putri dan anaknya, Neneng (8), terjaring dalam razia yang digelar Suku Dinas Sosial Jakarta Timur. Ibu dan anak itu kedapatan mengemis di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (9/7) kemarin. Mereka mengemis sejak awal bulan Ramadan.
"Ketika petugas lapangan kami mendapatinya mengemis, langsung kita jangkau dan dibawa ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur. Ibu dan anak itu mengaku kalau uang yang mereka kumpulkan, berasal dari mengemis," tandas Kepala Sudin Sosial Jakarta Timur Marjito dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (10/7).
Marjito meyakini ibu dan anak itu memanfaatkan momen Ramadan dengan mengemis dan mendapatkan uang lebih banyak. Dengan mengajak Neneng, Putri bisa mendapatkan rasa iba dari pengguna jalan.
"Si
ibu itu tentu saja secara tidak langsung memanfaatkan juga anaknya. Kan kasihan
anaknya itu, panas-panasan, kena debu, dan kotor. Demi mengemis, ia perlakukan
seperti itu anaknya," ujar Marjito.
Praktik mengemis yang dilakoni keduanya ini telah melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tak hanya itu, masyarakat diharapkan turut andil dengan tidak memberi uang kepada pengemis.
"Lebih baik diberikan kepada lembaga resmi yang terpercaya agar bisa tepat sasaran."
Sementara itu, Kepala PSBI Bangun Daya 2 Harianto mengungkapkan, uang mereka akan disimpan untuk sementara. Uang itu tetap akan diberikan ketika mereka selesai pembinaan di panti tersebut.
Praktik mengemis yang dilakoni keduanya ini telah melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tak hanya itu, masyarakat diharapkan turut andil dengan tidak memberi uang kepada pengemis.
"Lebih baik diberikan kepada lembaga resmi yang terpercaya agar bisa tepat sasaran."
Sementara itu, Kepala PSBI Bangun Daya 2 Harianto mengungkapkan, uang mereka akan disimpan untuk sementara. Uang itu tetap akan diberikan ketika mereka selesai pembinaan di panti tersebut.
"Mereka
akan diberikan pembinaan keterampilan. Di sini ada jahit, memasak, atau
keterampilan lainnya. Mereka tinggal memilih mau diberikan pembinaan apa.
Setelah mereka cukup diberikan pembinaan, mereka akan kita pulangkan ke daerah
asal," imbuh Harianto.
Upaya itu, katanya, agar para pengemis itu tidak kembali ke jalan. Mereka bisa memanfaatkan hasil dari pembinaan itu untuk bekal saat kembali ke kampung. Nasib mereka bisa lebih mulia dan bermartabat dengan pekerjaan baru mereka nanti.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ke Jakarta jika tidak memiliki keterampilan. Karena nanti mereka akan menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang akan terkena penjangkauan oleh kami. Ketika sudah terkena satu kali, kami berikan surat pernyataan agar tidak kembali jadi PMKS di Jakarta. Kalau jadi PMKS lagi, akan kita bawa ke ranah hukum dan bisa dipenjara," tegasnya.
Upaya itu, katanya, agar para pengemis itu tidak kembali ke jalan. Mereka bisa memanfaatkan hasil dari pembinaan itu untuk bekal saat kembali ke kampung. Nasib mereka bisa lebih mulia dan bermartabat dengan pekerjaan baru mereka nanti.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ke Jakarta jika tidak memiliki keterampilan. Karena nanti mereka akan menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang akan terkena penjangkauan oleh kami. Ketika sudah terkena satu kali, kami berikan surat pernyataan agar tidak kembali jadi PMKS di Jakarta. Kalau jadi PMKS lagi, akan kita bawa ke ranah hukum dan bisa dipenjara," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment