Kasus pembunuhan Angeline terus menjadi pemberitaan hangat
media sampai saat ini. Kepolisian daerah Bali telah menetapkan status sebagai
tersangka kepada (AT) dan ibu angkat Angeline, (MM) dalam kasus pembunuhan
bocah 8 tahun itu. Hingga sekarang ini polisi masih menduga ada keterlibatan
dari pihak pihak lain pada kasus pembunuhan siswi cantik dari SD Negeri 12
Sanur ini.
Irjen Pol Ronny F Sompie selaku Kapolda Bali menyampaikan
bahwa pihak kepolisian mencurigai dua kakak angkat Angeline terlibat dalam
kasus ini. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengumpulkan berbagai bukti
akan adanya keterlibatan dua kakak Angeline (Christina dan Yvonne). Mapolda
Bali, Sompie manyampaikan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka
dalam suatu kasus harus terdapat bukti yang kongkrit satu sama lain. “Kalau
bukti permulaan sudah ada kemudian dikuatkan dengan fakta hukum, baru lah dapat
menjerat seseorang dalam suatu perbuatan pidana” begitu ujarnya.
Saat mendampingi ibu kandung Angeline, Siti Sapurah yang
selaku kuasa hukumnya mengaku adanya perbedaan dalam keterangan yang
disampaikan oleh Mergriet Megawe. Pada fanpage Find Angeline Bali Missing
Child, ibu angkatnya mengaku terakhir bertemu dengan bocah malang itu pada
pukul 15.00 WITA ketika bermain di halaman rumahnya. Bahkan Magriet katanya
sempat mencari cari Angeline hingga keluar rumah sampai pada akhirnya tidak
menemukan Angeline.
Namun, dalam pengakuan kepada pihak penyidik, Margriet
mengaku melihat Angeline ke kamar Margriet ketika hendak untuk mengambil
pensil. Karena menurut pengakuannya, pembantu yang bernama Agustinus ini
meminjam pensil yang kemudian Angeline sempat meminta izin kepada Margriet.
Kuasa hukum ibu kandung Angeline menyampaikan bahwa pemainnya terlalu banyak
dalam kasus ini. Ipung (kuasa hukum ibu kandung Angeline) meyakini bahwa adanya
keterlibatan Yvonne dan Christina.
0 comments:
Post a Comment