728x90 AdSpace

Latest News
UpdateYuk.com. Powered by Blogger.

Skorsing Murid, Kepsek SMAN 3 Jaksel Dianggap Gegabah


Jakarta: Salah satu orang tua siswa SMAN 3 Jakarta Selatan yang mendapat sanksi skorsing, Frans Paulus, dimintai keterangannya di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (18/2/2015) siang. Kepada penyidik, Frans menyampaikan adanya dugaan diskriminasi yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti.

"Kami hadir sebagai pelapor. Saya sebagai perwakilan (para orang tua yang anaknya diskorsing) untuk melakukan BAP, dimintai keterangan dan memberikan bukti-bukti atas laporan kita," kata Frans kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut dia, Retno terlalu cepat mengambil keputusan mengskorsing para muridnya dengan dugaan telah mengeroyok seorang warga di luar sekolah bernama Erick. Retno, kata dia, tidak melihat sebab akibat yang terjadi dalam persoalan itu.

"Seharusnya, dia sebagai pendidik bijak dalam memberikan stigma anak sebagai pelaku kekerasan. Tetapi, seolah-olah dia mencoba menjustifikasi bahwa anak-anak ini adalah pelaku kekerasan," ungkapnya.

Frans menilai, sang Kepsek belum mengetahui penyebab sehingga anak-anak tersebut melakukan tindak pengeroyokan. Namun, dia langsung memberikan sanksi secara gegabah kepada mereka yang diduga terlibat.

"Salah satu contohnya, kepala sekolah justru memberi sanksi kepada HJP (16), justru HJP lah sebagai korban dalam kedudukannya," ujarnya

HJP, kata Frans, saat itu diduga telah menjadi korban pelecehan oleh Erick. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata keterlibatan HJP dalam peristiwa itu tidak cukup bukti. Akhirnya Kepala SMAN 3 Jakarta mencabut sanksi skorsing pada 16 Februari 2015 lalu.

"Dia sendiri sangat gegabah di mana memberikan skorsing terhadap siswi yang mendapatkan perlakukan asusila. Akhirnya, malah dia mencabut skors itu sendiri,” tambahnya.

Selain itu, Frans mengatakan, tidak hanya Kepala Sekolah yang dilaporkan ke polisi. Mereka juga melaporkan Erick yang dinyatakan pihak sekolah sebagai korban pengeroyokan.


Erick dilaporkan dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak pasal 82 juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014. Perbuatan itu diduga dilakukannya terhadap HJP.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Skorsing Murid, Kepsek SMAN 3 Jaksel Dianggap Gegabah Rating: 5 Reviewed By: Unknown