Jakarta - Pegiat antikorupsi yang juga mantan Wakil Menteri
Hukum dan HAM Denny Indryana mengkritik gaya Presiden Joko Widodo menyikapi
protes publik atas pencalonan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi
disebut keliru karena tidak mengambil keputusan tegas lantaran menunggu
praperadilan Komjen Budi.
"Jangan menunggu putusan praperadilan, itu salah.
Bagaimana mungkin itu bukan kewenangan presiden, penetapan (calon Kapolri)
tersangka sudah salah, menunggu penetapan praperadilan, Jokowi salah dua
kali," kata Denny Indrayana dalam diskusi di Kantor LBH Jakarta, Minggu
(1/2/2015).
Denny juga mengkritisi cara Komjen Budi menghindari proses
hukum di KPK dengan mengajukan praperadilan. Alasan praperadilan lantas
digunakan Komjen Budi untuk mangkir dari panggilan pertama dari penyidik KPK.
"Ini upaya lain perlawanan yang sangat disayangkan.
Dari segi hukum acara pidana peradilan apalagi terkait statusnya tersangka itu
tidak dibisa dibenarkan. Ini upaya hukum jurus pendekar mabuk yang dilakukan
calon Kapolri," sambungnya.
Cara Komjen Budi menghindari proses hukum sebut Denny
berbanding terbalik dengan apa yang ditunjukkan Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto. Bambang yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus
sengketa Pilkada tahun 2010, malah bersikap kesatria dengan menghadapi proses
hukum.
"Mas Bambang mengatakan dirinya siap hadir (pada
pemeriksaan di Bareskrim Polri, red). Sedangkan BG menggunakan berbagai macam
alasan seperti praperadilan," kritiknya.
Karena itu seharusnya presiden bertindak tegas meminta
institusi Polri yang menaungi Komjen Budi mengambil tindakan disiplin. Apalagi
para perwira polisi banyak yang mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa
sebagai saksi Komjen Budi.
"BW harus dilepaskan, BG harus ditangkap atas kasus
korupsi. Cara menghadapi dalam hukum ini gampang," sebut Denny.
0 comments:
Post a Comment