Mahkamah Agung Jerman
kemarin memutuskan mencabut aturan negara Bagian Rhine-Westphalia yang melarang
guru memakai jilbab di sekolah. Aturan berlaku 12 tahun terakhir itu dianggap
bertentangan dengan hak-hak individu warga negara Jerman, khususnya perempuan
muslim.
"Memperbolehkan
guru muslim kembali memakai jilbab akan mendorong kesetaraan di
masyarakat," kata Sekjen Dewan Muslim Jerman Nurhan Soykan yang menyambut
gembira putusan itu, seperti dilansir Deutsche-Welle, Minggu (15/3).
Larangan memakai jilbab
di sekolah, digugat oleh dua pengajar muslimah asal Negara Rhine-Westphalia.
Saat Ramadhan, mereka tetap tidak diizinkan memakai jilbab. Negara Bagian ini
menganggap simbol agama seperti jilbab, rosario, atau kippah tidak sepatutnya
muncul di sekolah yang merupakan institusi publik.
Aturan di Westphalia itu
lalu diadopsi beberapa negara bagian lainnya untuk melarang guru-guru muslim
mengenakan jilbab. Sejak 2003, enam negara bagian memberlakukan larangan
tersebut.
Majelis Hakim agung
Jerman sekaligus membatalkan aturan di Negara Bagian itu yang menyatakan
institusi pendidikan didasarkan atas nilai-nilai Barat dan Kristen.
"Sekolah harus menjaga agar hak-hak beragama setiap individu
terjaga," ungkap salah satu hakim.
Sejak lama, pegiat Hak
Asasi Manusia mengecam pemerintah Jerman karena membiarkan peraturan
diskriminatif ini. Padahal di Negeri Panser itu, tinggal 4 juta muslim dengan
populasi terbanyak ada di Ibu Kota Berlin yang mencapai 220 ribu jiwa.
[ard]
0 comments:
Post a Comment