BANDA ACEH - Bongkahan batu giok berbobot 20 ton yang
ditemukan di pegunungan Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,
Aceh menghebohkan warga. Batu alam mulia itu ditaksir harganya mencapai Rp30
miliar.
Tingginya taksiran harga karena dalam bongkahan yang
ditemukan warga di tepian sungai sekira 10 kilometer dari perkampungan itu,
terkandung batu jenis idocrase, solar, dan neon yang digemari para pecinta batu
akik.
"Taksiran saya sekitar Rp30 miliar harganya, kalau 60
persen saja keluar (jenis batu) idocrase super," Ketua Gabungan Pecinta Batu
Alam (GaPBA) Aceh, Nasrul Sufi saat berbincang dengan wartawan di Banda Aceh,
Selasa (17/2/2015).
Dari informasi yang diperolehnya, giok itu mengandung
idocrase super. Namun Nasrul belum bisa memastikan, karena masih diteliti lebih
dalam.
Menurutnya batu jenis idocrase super harga jualnya tetap
tinggi, karena banyak dimanati. Batu ini bisa mencapai Rp15 juta di pasaran
untuk satu cincin saja.
Batu giok seberat 20 ton itu mulanya ditemukan Usman (45)
seorang warga Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya di kawasan hutan
lindung, saat ia bersama warga lainnya sedang mencari batu.
Namun mereka hanya mengambil batu itu dan hanya
membersihkannya saja. Informasi menyebar warga berdatangan ke lokasi, meminta
batu dibelah. Lagi-lagi Usman menolak.
Tak berhenti di situ, sepekan laku, warga dari kampung lain
kembali datang ingin mengambil giok tersebut. Sementara warga setempat ngotot
melarang, hingga terjadi kericuhan tapi tak ada korban jiwa.
Aparat kepolisian, TNI, serta unsur Muspida setempat harus
turun ke lokasi untuk mendamaikan massa yang berebut batu. Akhirnya diputuskan
giok itu tak bisa diganggu gugat hingga batas moratoriumnya berakhir bulan
depan.
Hingga kini batu sudah disegel dan dijaga ketat polisi
bersenjata lengkap, dibantu TNI dan warga.
Sebelumnya Pemkab Nagan Raya terhitung 5 Februari 2015,
mengeluarkan regulasi penghentian sementara aktivitas penambangan dan pencarian
batu alam yang marak di sana. Alasannya untuk menghindari kerusakan lingkungan.
Sebagian warga menolak moratorium dikeluarkan pemkab, karena
dinilai membunuh perekonomian masyarakat yang sebagiannya kini bermata
pencaharian sebagai pencari batu.
Direktur Independent Research Institute (IRI) Mulyadi Nurdin
mengataka, Pemkab Nagan Raya tak perlu melarang aktivitas masyarakat mencari
batu, namun pemerintah perlu mengaturnya saja agar tak sampai merusak
lingkungan.
0 comments:
Post a Comment