JAKARTA - Pendaftaran program beasiswa Bidikmisi bisa juga
dilakukan secara semi online. Tata caranya pun tidak jauh berbeda dengan
pendaftaran online.
Meski begitu, ada sejumlah perbedaan yang mesti diperhatikan
dalam pendaftaran semi online ini. Berikut tata cara pedaftaran program
Bidikmisi semi online sesuai Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan
Bidikmisi Tahun 2015.
Di pendaftaran semi online, sekolah harus mengunduh aplikasi
untuk pendaftaran semi online yang terdapat di laman
http://bidikmisi.dikti.go.id. Sekolah kemudian mengisi formulir bagi sekolah
dan anak didiknya pada aplikasi tersebut. Setelah proses pengisian formulir
selesai, sekolah mengunggah hasilnya di laman http://bidikmisi.dikti.go.id atau
menyerahkannya pada pengelola Bidikmisi di perguruan tinggi masing-masing.
Usai siswa mendaftar ke program Bidikmisi, mereka bisa
mengurus pendaftaran ke perguruan tinggi pilihan sesuai dengan ketentuan dan
pola seleksi yang ada yaitu:
1. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.id;
2. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id;
3. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id/;
4. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN;
dan
5. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS.
Nah, ketika diterima di kampus tujuan dan lolos seleksi
sebagai penerima Bidikmisi, siswa harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan
pada saat pendaftaran ulang seleksi masuk. Berikut dokumen-dokumen yang perlu
disiapkan siswa:
a. Kartu peserta serta formulir pendaftaran pada program
Bidikmisi yang dicetak dari sistem Bidikmisi;
b. Surat keterangan lulus dari kepala sekolah;
c. Fotokopi rapor semester satu s.d. enam yang dilegalisasi
oleh kepala sekolah;
d. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh kepala sekolah;
e. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisasi
oleh kepala sekolah;
f. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di
kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang
dilegalisasi oleh kepala sekolah;
g. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin
(BSM);
h. Surat Keterangan Penghasilan Orangtua/wali atau Surat
Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan
oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh
masyarakat;
i. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang
susunan keluarga;
j. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila
tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti
pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
(rfa)
0 comments:
Post a Comment