Deni (32), warga Jalan Lowokdoro, Gang III, RT 06 RW 04
Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, nekat memukul
anak kandungnya sendiri hingga tewas. Penyebabnya sepele, hanya karena korban
bertengkar dengan kakaknya rebutan baju yang didapat dari tantenya, yang baru
datang dari Yogyakarta.
Deni bersama Wati (37), istrinya, dikaruniai dua anak, yaitu
Dina Marselina (8) dan Kasih Ramadhani (7). Deni dan Wati sudah cerai setahun
lalu. Wati sendiri kini pulang ke kampung halamannya di Sulawesi. Kedua anaknya
tinggal bersama Deni di Malang.
Pemukulan dilakukan Deni pada pukul 11.00 WIB, Sabtu
(21/2/2015), di rumah adik kandungnya, Nur Aini, di Dusun Duwek RT 02 RW 04,
Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Saat saya pulang dari sawah, diberitahu oleh adik saya
(Nur Aini), kalau kedua anak saya nakal dan bertengkar terus. Rebutan baju yang
dia (Nur Aini) kasih ke anak saya, katanya oleh-oleh dari Yogya," katanya.
Oleh-oleh baju dari Nur Aini tersebut ada dua warna berbeda.
Untuk warna biru diberikan untuk Dina Marselina. Sedangkan warna pink diberikan
untuk Kasih Ramadhani.
"Tapi adiknya (kasih) maunya warna biru, tidak mau
warna pink. Akhirnya direbut dari kakaknya. Saat itu keduanya bertengkar,"
kata Deni, ditemui awak media usai diperiksa di Mapolres Malang, Minggu
(22/2/2015).
Mendengar kedua anaknya terus bertengkar masalah baju, Deni
memarahi kedua anaknya dan memukul Kasih Ramadhani, menggunakan bambu seukuran
1,5 meter. "Karena adiknya yang nakal," katanya.
Sejak itu, emosi Deni mulai tak terkendali. Dia terus
memukul anak kesayangannya hingga sekujur tubuhnya babak belur dan luka-luka di
kedua tangannya.
"Saat itu saya tambah emosi, saat adik saya (Nur Aini)
marah-marah karena saya mukuli anak saya (Kasih) itu. Saya sudah tidak tahu
berapa kali saya mukuli anak saya," cerita Deni.
Saat itu, Deni mengaku dalam kondisi capek pulang dari
sawah. Baju hadiah milik Dina, dibuang oleh Kasih.
"Saya pukuli, Kasih hanya menangis. Bambu itu sampao
patah. Kurang lebih satu meter lebih, saya patahkan dulu ke pintu, patahannya
saya pukulkan ke Kasih itu," katanya.
Pertama, Deni memukuli Kasih pada pahanya. "Karena saya
memukuli anak saya, adik ipar saya (Eko Hendro) menegur saya. Bahkan saya
diusir dari rumah itu. Saya malah tambah emosi. Adik ipar teriak-teriak
menelpon saudaranya melaporkan perbuatan saya itu," ujarnya.
Setelah anaknya babak-belur, Deni meminta Kasih basuh
mukanya ke kamar kecil.
"Setelah cuci muka, Kasih minta mau tidur dan bilang
haus. Saya beri air minum dan saya gendong, saya tidurkan di pangkuan saya.
Saat itu, dia (Kasih) minta maaf ke saya dan ke kakaknya," cerita Deni
sembari menangis merundukkan kepalanya.
Bahkan Kasih, kata Deni, sebelum menghembuskan nafas
terakhirnya, sempat minta es krim kepada Deni.
"Sebelum meninggal, dia minta maaf ke saya dan ke
kakaknya. Dia minta es krim juga. Itu yang menyayat hati saya," katanya
sembari menangis.
Deni mengaku tak pernah ada perkelahian dengan anaknya.
Setelah memukuli anaknya, dia bahkan juga tidur bersama anaknya. "Saya
sayang. Dia minta maaf sama saya dan ke kakaknya. Minta dibawa ke neneknya.
Minta minum, haus. Saat itu dalam pangkuan saya. Saat itu kedinginan. Saat
dipangkuan saya sudah minta maaf," ucapnya.
Deni mengaku menyesal telah bertindak brutal terhadap
anaknya. "Kesepian. Karena setiap malam tidur bertiga. Makan mie satu
bertiga," tuturnya sambil menangis.
Kasih meninggal di pangkuan Deni saat naik sepeda motor ke
rumah Kasiyem, ibu Deni atau nenek dari Kasih. "Sampai ke rumah ibu saya
sudah meninggal setelah dilihat sama dokter. Saya menyesal. Saya rela dihukum
untuk menebus dosa saya ke anak saya," katanya pasrah.
Beberapa alat bukti, berupa potongan bambu yang dipakai
mukul Kasih oleh Deni diamankan di Mapolres Malang. Baju yang jadi rebutan dan
baju yang dipakai Kasih juga ikut diamankan oleh Polres Malang.
"Pelaku masih diperiksa secara intensif. Kita akan
melakukan tes kejiwaan. Nur Aini, selaku saksi mata akan kita panggil untuk
dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat.
Dari pengakuan pelaku, kurang lebih ada 20 lebih pukulan
yang dilayangkan pada korban. Bambu yang dipukulkan hingga patah.
"Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76
C, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2004 tentang
Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 1, 3 UU no 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman maksimalnya 15 tahun
penjara," ujar Wahyu.
0 comments:
Post a Comment