Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu
(Inhu) terpaksa merekomendasikan sebanyak 11 orang bakal calon (Balon) kepala
desa (Kades) untuk belajar membaca Alquran. Pasalnya, pada pelaksanaan uji
kompetensi pandai baca Alquran, 11 orang balon kades tersebut tidak pandai
membaca Alquran yang merupakan salah satu syarat menjadi kepala desa, di Riau.
"Dari 108 orang balon Kades yang mengikuti uji
kompetensi, terdapat 11 orang yang tidak bisa baca Alquran. Kepada balon Kades
yang belum pandai baca Alquran tersebut, diminta kembali belajar dan masih
diberi kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi," ujar Kepala Kemenag
Inhu Drs H Abdul Kadir, Minggu (1/2).
Abdul Kadir mengatakan, dari 11 orang balon Kades tersebut
sama sekali tidak bisa membaca Alquran. Namun demikian, mereka sudah mengenal
huruf hijaiyah tetapi tidak pandai merangkai huruf hijaiyah untuk dibaca.
"Sebagian dari mereka menyebutkan sudah 20 tahun tidak
ada membaca Alquran," kata dia.
Bahkan parahnya, ada beberapa orang dari yang diketahuinya
tidak dapat membaca Alquran, namun meminta kepada panitia uji kompetensi agar
mengeluarkan keterangan bisa membaca Alquran. Meski demikian, tim penguji tetap
tegas untuk tidak mengeluarkan surat keterangan tersebut.
"Ini tidak bisa ditawar-tawar. Apabila tidak bisa
membaca Alquran tetap tidak diberikan surat keterangan. Sebab, momen Pilkades
serentak kali ini merupakan saat yang tepat untuk menerapkan Perda Kabupaten
Inhu nomor 9 tahun 2014 tentang pandai baca Alquran," ujar dia.
Untuk itu, kata Abdul Kadir, dengan sisa waktu hingga 10
Februari 2015, atau sebelum uji kompetensi ditutup, dia berharap kepada 11
orang bakal calon Kades tersebut agar kembali belajar membaca Alquran.
"Kami tetap memberi kesempatan kepada 10 orang bakal
calon kades itu hingga tanggal 10 Februari untuk kembali kami uji,"
tandasnya.
0 comments:
Post a Comment