Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) |
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan). STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.
Program studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan
SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III
Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan
Cukai
Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan
Negara
Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan
Lelang Negara
Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan
Bangunan
Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan
oleh STAN adalah :
Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum
Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum
Khusus
Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)
Untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2
semester), bertempat di Kampus STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang
terdapat di 8 daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan,
Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya 3
tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus STAN Jakarta.
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya
pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan STAN memakai sistem
ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI
No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi
Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan
Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat
maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Pendidikan
Waktu studi pendidikan Prodip III Keuangan adalah 6 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Beban studinya adalah 110 s.d. 120 SKS.
Tempat pendidikannya di Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro
Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang
Waktu studi pendidikan Prodip I Keuangan adalah 2 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Beban studinya adalah 40 s.d. 50 SKS.
Prodip D1 melakukan aktivitas perkuliahan di :
Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang.
Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang.
Pusdiklat Bea dan Cukai, Jl. Bojana Tirta III, Rawamangun,
Jakarta Timur.
Balai Diklat Keuangan Medan, Jl. Diponegoro No.30 A, Medan.
Balai Diklat Keuangan Palembang, Jl. Sukabangun II,
Sukarami, Palembang.
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Jl. Raya Solo Km.11,
Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Balai Diklat Keuangan Malang, Jl. A. Yani Utara No.200,
Malang.
Balai Diklat Keuangan Denpasar, Jl. Kusumah Atmaja No.19,
Denpasar.
Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Jl M.T. Haryono Dalam
Nomor 39A RT 84 Balikpapan.
Balai Diklat Keuangan Makasar, Jl. A. Yani No.1, Makassar.
Balai Diklat Keuangan Cimahi, Jl. Gado Bangkong No.111,
Cimahi.
Balai Diklat Keuangan Manado, Jl. Bethesda No.18 Manado.
Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana
ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004
tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program
Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib
kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di
instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi
pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di
instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I
Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja
dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)dengan pangkat Pengatur Muda / golongan
II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk
lulusan Prodip III Keuangan.
Akuntansi
Lulusannya akan ditempatkan tersebar di seluruh Indonesia pada instansi-instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan terdiri dari :
Lulusannya akan ditempatkan tersebar di seluruh Indonesia pada instansi-instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan terdiri dari :
Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu RI
Setjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban
misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan
lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan
Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang
impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam
negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan
pengamanan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor
yang merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan
kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara,
piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI
Itjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Bapepam-LK mempunyai tugas membina, mengatur dan mengawasi
sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF)
BKF mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang
kebijakan fiskal dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan
di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
operasionalnya, BPPK mengemban misi menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan
penataran keuangan untuk meningkatkan sumber daya manusia Departemen Keuangan.
Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan BPPK dapat juga diikuti oleh
pejabat/pegawai BUMN,
BUMD dan instansi-instansi pemerintah lainnya.
BUMD dan instansi-instansi pemerintah lainnya.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah di bidang penerimaan negara.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah di bidang pengeluaran negara.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah di bidang pengembangan pasar modal.
Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah di bidang pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek)
Pusintek mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pelaksanaan,
pengkoordinasian dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan
teknologi keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)
PPAJP mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang
pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan
pengawasan jasa akuntan publik dan penilai publik, serta penyajian informasi
akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka)
Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis dan
harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan
Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak
Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat DJP
Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban
misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan
lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kanwil DJP
Kanwil DJP
Kanwil DJP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta
pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan
pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam
wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis KPP terdiri dari :
KPP WP Besar (LTO)
KPP Madya (MTO)
KPP Pratama (STO)
Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)
KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB
dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa)
Karikpa mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan
pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang
perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP)
KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan
dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu KPP Pratama dalam
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Pajak Bumi dan Bangunan
Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di bidang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu :
Kantor Pusat DJP - Direktorat Ekstensifikasi dan
Penilaian
Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban
misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Kantor Wilayah DJP - Bid, Ekstensifikasi dan Penilaian
Kanwil DJP mempunyai tugas m elaksanakan koordinasi,
bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta
pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan pe ang Kerjasamaraturan
perun dang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan,
pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta
BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)
KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB
dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kepabeanan dan Cukai
Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat DJBC
Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan
Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang
impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam
negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan
pengamanan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor
yang merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan
kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.
Kantor Wilayah DJBC
Kanwil DJBC mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang
kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC)
KPPBC mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan
kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KPPBC terdiri dari 6 tipe sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Utama (KPU)
KPPBC Tipe Madya
KPPBC Tipe A1
KPPBC Tipe A2
KPPBC Tipe A3
KPPBC Tipe A4
KPPBC Tipe B
Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai
Kantor Bantu Pelayanan BC mempunyai tugas melaksanakan
urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari KPBC.
Pos Pengawasan Bea dan Cukai
Pos Pengawasan BC merupakan tempat kegiatan pengamatan dan
pengawasan lalu lintas barang impor, ekspor dan Barang Kena Cukai yang berada
di lingkungan KPBC.
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Pangsarops BC)
Pangsarops BC adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang
pengelolaan sarana patroli dan operasi yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. Pangsarops BC secara teknis
fungsional dibina oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. Pangsarops BC
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi Bea
dan Cukai dalam rangka menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penyidikan
di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB)
BPIB adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengujian
dan identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Dirjen Bea dan Cukai. BPIB secara teknis fungsional dibina oleh Direktur
Teknis Kepabeanan. BPIB mempunyai tugas melaksanakan pengujian laboratoris dan
identifikasi barang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebendaharaan Negara
Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) dan beberapa instansi lainnya yang tersebar di
seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat DJPBN
Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Wilayah DJPBN
Kanwil DJPBN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang
perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
KPPN mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas
beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar negeri secara lancar,
transparan dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan
bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPN terdiri dari 3 tipe sebagai berikut :
KPPN Tipe A1 (Percontohan)
KPPN Tipe A1 Khusus
KPPN Tipe A2
Ditjen Anggaran (DJA)
Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK)
Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU)
Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
Lulusan DJA akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :
Kantor Pusat DJKN
Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara,
piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Wilayah DJKN
Kanwil DJKN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang
kekayaan negara, piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang
kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Unit Kegiatan Mahasiswa
Di samping kegiatan akademis, di tempat pendidikan STAN
terdapat beberapa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang dapat dijadikan
oleh mahasiswa STAN untuk mengembangkan potensi diri dan sebagai ajang mengasah
kemampuan dalam berorganisasi serta menambah ilmu, pengetahuan, wawasan dan
pengalaman. Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di Kampus STAN
Jakarta adalah sebagai berikut :
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
BEM STAN merupakan organisasi mahasiswa yang berperan sebagai
pelaksana amanat Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (KM-STAN).
Dalam melaksanakan tugasnya, BEM mengkoordinasikan seluruh kegiatan mahasiswa
STAN dan berbagai wadah mahasiswa STAN yang diselaraskan dengan Tri Dharma
Perguruan Tinggi
Susunan organisasi BEM STAN 2011/2012 Departemen
Keuangan
Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi
Melakukan verifikasi atas SPM dan Bukti-bukti yang diajukan
oleh setiap departemen dan biro
Memeriksa ketersediaan anggaran atas setiap SPM yang
diajukan
Mencairkan dana atas setiap SPM yang telah diverifikasi dan
sesuai dengan anggarannya
Melakukan pencatatan atas setiap penerimaan BEM STAN
Melakukan investasi atas idle cash yang dimiliki BEM STAN
Bagian Pembukuan
Melakukan kompilasi pencatatan atas setiap pengeluaran dan
penerimaan kas yang dilakukan oleh BEM STAN
Melakukan asistensi kepada setiap bendahara pengeluaran dan
bendahara pengeluaran pembantu setiap departemen dan biro atas pembukuan setiap
departemen dan biro
Membuat laporan kompilasi keuangan triwulanan dan akhir
tahun.
Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)
BLM STAN merupakan wujud dari perwakilan mahasiswa STAN yang
dipilih langsung oleh mahasiswa STAN untuk melaksanakan pengendalian kegiatan
BEM STAN. BLM STAN merupakan struktur tertinggi dalam keorganisasian mahasiswa
Kampus STAN. Fungsi BLM STAN dipertanggungjawabkan dalam Rapat Akbar Keluarga
Mahasiswa (RAKM) STAN.
Badan Audit Kemahasiswaan (BAK)
BAK STAN resmi berdiri tanggal 7 Agustus 2010. Namun
sebenarnya SAC (STAN Audit Club) sebagai cikal bakal BAK sudah lama didirikan
dengan karakteristik mirip BAK. Hanya saja dulu masih berstatus sebagai
UKM/Interest Club di bawah BEM.
Koperasi Mahasiswa (Kopma) STAN
KOPMA STAN merupakan wadah perkoperasian mahasiswa dalam
Kampus STAN yang didirikan secara resmi sebagai badan hukum pada tanggal 4
Desember 1989 dengan nomor badan hukum No.2437/B.H/I yang ditetapkan oleh
Kepala Kanwil Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta. KOPMA STAN didaftarkan
dalam Daftar Umum Kanwil Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta pada tanggal
1 Desember 1989.
Himpunan Mahasiswa Spesialisasi
Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himas)
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip
Keuangan Spesialisasi Akuntansi.
Ikatan Mahasiswa Pajak (IMP)
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip
Keuangan Spesialisasi Pajak.
Korps Mahasiswa Bea dan Cukai (KMBC)
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip
Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai.
Himpunan Mahasiswa Penilai (HMP)
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip
Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Himpunan Mahasiswa Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
(Hima-PPLN)
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip
Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara.
Forum Komunikasi Mahasiswa Anggaran (Fokma)
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip
Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara.
Komunitas Pajak dan Akuntansi Khusus (Kompak)
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas bagi mahasiswa
Program D3 keuangan Spesialisasi Akuntansi dan Pajak yang merupakan lanjutan
dari program D1.
Lembaga Keagamaan
Masjid Baitul Maal (MBM)
Masjid Baitul Maal adalah nama sebuah masjid di lingkungan Badan
Diklat Keuangan yang dulunya terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada
tahun 1987 ketika pendidikan dipindahkan ke Jurangmangu (Bintaro) hingga saat
ini, aktivitas MBM ikut berpindah dengan membangun sebuah masjid baru di lokasi
Kampus STAN di Jurangmangu. Kegiatan MBM antara lain yaitu kajian mingguan dan
bulanan, pelaksanaan salat Jumat, mentoring, pengumpulan zakat, infaq,
shodaqoh, dsb. Di setiap spesialisasi MBM memiliki perwakilan iantaranya:
Ikatan Mahasiswa Muslim Akuntansi (IMMSI), Ikatan Mahasiswa Muslim Bea Cukai
(IMMBC, Ukhuwah Mahasiswa Muslim Pajak (UMMP), Ikatan Mahasiswa Muslim Penilai
(IMMP), Ikatan Mahasiswa Muslim Anggaran (IMMA), Ikatan Mahasiswa Muslim PPLN.
Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK)
PMK adalah lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan semua
kegiatan keagamaan bagi mahasiswa Kristen. Kegiatannya antaralain yaitu
kebaktian PMK, persekutuan doa, kelompok kecil pemuridan, aksi sosial, perayaan
paskah dan natal bersama, dsb.
Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK)
KMK adalah lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan semua
kegiatan keagamaan bagi mahasiswa Katolik. Kegiatannya antara lain yaitu misa
kampus, doa rosario, malam keakraban, perayaan paskah dan natal bersama, dsb.
Keluarga Mahasiswa Hindu dan Budha (KMHB)
KMHB adalah lembaga keagamaan yang beranggotakan seluruh
mahasiswa yang beragama Hindu dan Budha. Kegiatannya antara lain yaitu diskusi
keagamaan, tirtayatra, persembahyangan bersama, peringatan Nyepi dan Waisak,
dsb.
0 comments:
Post a Comment