728x90 AdSpace

Latest News
UpdateYuk.com. Powered by Blogger.

PTUN Tunda Putusan Menkumham, Agung dilarang klaim DPP Golkar



Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah menetapkan untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, yang sebelumnya telah mengesahkan kepengurusan DPP Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali.

"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkum HAM untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril, Rabu (1/4).

Yusril menjelaskan, Majelis Hakim juga telah melarang Menkum HAM, untuk membuat SK-SK lain yang merupakan tindak lanjut atas SK yang ditunda pelaksanaannya tersebut, dan menegaskan jika putusan pengadilan adalah hukum di mana semua pihak wajib menaatinya.

Dengan putusan penundaan itu, lanjut Yusril, kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan tidak boleh mengambil tindakan administratif maupun politik, termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR.

"Kepengurusan DPP Golkar yang sah, mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009, yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung, yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkum HAM tanggal 23 Maret, sampai adanya putusan penundaan hari ini, 1 April 2015," terang dia.

Yusril juga menambahkan, putusan penundaan PTUN hari ini akan memperkuat permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara, yang meminta agar PN Jakarta Utara memerintahkan Agung Laksono cs, mengosongkan kantor DPP Golkar yang selama ini mereka duduki.

"Sebab pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta Utara. Kami secara konsisten dan simultan melakukan perlawanan dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional melalui pengadilan," pungkasnya.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: PTUN Tunda Putusan Menkumham, Agung dilarang klaim DPP Golkar Rating: 5 Reviewed By: Unknown