728x90 AdSpace

Latest News
UpdateYuk.com. Powered by Blogger.

KPK Segera Tentukan Status Hukum Bendahara Umum PDIP

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Fasenya sekarang tinggal penyidik merampungkan, menyimpulkan dan kemudian disampaikan ke pimpinan. Nanti, pada akhirnya pimpinan kalau sudah diserahkan sprindik, tentu akan ditangani," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jumat 11 Juli 2014.

Abraham membantah jika belum ditetapkannya Olly sebagai tersangka karena alasan politis. Menurutnya, KPK bekerja secara profesional dan tidak mempunyai keraguan.

"KPK bekerja secara profesional. Oleh karena itu, mengenai Olly tidak usah khawatir. Kami tunggu dari satgas Hambalang untuk merampungkan sesegera mungkin berkas mengenai Olly‎ Dondokambey," ujar Abraham.

Olly, hari ini menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi Hambalang. "Saya diperiksa untuk Mahfud Suroso, yang lain-lain tanya KPK saja," kata Olly di Gedung KPK.

Anggota Badan Anggaran DPR itu membantah menerima suap dari proyek Hambalang. Padahal, dalam vonis Mantan Direktur PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor, hakim menyatakan Olly terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dari proyek Hambalang. "Saya tidak pernah terima uang suap," jelas Olly.

Dalam uraian putusan majelis hakim, Olly selaku anggota Banggar DPR terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dari Adhi Karya. Uang itu diberikan Teuku Bagus kepada Olly untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek Hambalang.

"Karena suap itu, Badan Anggaran DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun," kata hakim anggota Sinung Hermawan di pengadilan Tipikor. (asp)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: KPK Segera Tentukan Status Hukum Bendahara Umum PDIP Rating: 5 Reviewed By: Unknown