. Jenazah jadi hantu genyangan karena tali kain kafan atau pocong tak dilepas sering dijadikan bahan untuk menciptakan mitos di masyarakat, bahkan beberapa dijadikan inspirasi film horor yang melanggengkan mitos tak dilepaskannya tali pocong.
Lantas bagaimana kajian Islam secara
syariah terkait melepas tali pocong setelah jenazah dikuburkan?
Pemahaman itu penting diketahui agar
tak menimbulkan mitos atau Khurafat yaitu menghubungkan suatu peristiwa
yang terjadi dengan suatu perkara yang menutup akal.
Dikutip dari Nu.online, muslim yang
sudah meninggal perlu dilepas semua yang melekat ditubuhnya mulai dari pakaian
luar-dalam, sepatu, dasi, alasan sederhana pertama dilepas untuk memudahkan
saat jenazah dimandikan.
baca juga:
Kedua, melepas segala keduniaan
dengan harapan dilonggarkan dari segala kesulitan. Tak hanya pakaian, perlu
juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti
kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan.
Dasar seperti apa? berikut beberapa
referensi yang membahas soal melepas tali pocong dan tali kafan.
Romli dalam Nihayatul Muhtaj :
“Bila mayat sudah diletakkan di
kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang
membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karenanya, makruh hukumnya
bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak
maupun jenazah dewasa,”
Terus buat apa melepas ikat tali
kafan jenazah anak kecil. Dia kan belum punya dosa? Syekh Ali Syibromalisi
dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh
memang tidak mesti bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya.
baca juga:
Sedangkan Hasyiyah al-Qalyubi I/384
menyebutkan; “Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas; artinya tali-tali
pengikatnya saja, bukan kain kafannya karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan
dilepasnya ikatan kafan ‘bencana’ yang ada pada mayat juga terlepas,”
Dikatakan pula’ Dimakruhkan
membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah dalam kuburnya. Menurut
Pustaka Sunni-Salafiyah;
Satu diantara beberapa tata cara
saat menguburkan jenazah yaitu melepas ikatan kafan mayit pada kepala mayit dan
membuka kafan yang menutupi pipi mayit lalu menempelkannya ke tanah.
0 comments:
Post a Comment