Ibu
angkat Angeline itu menolak memerankan beberapa adegan dalam rekonstruksi yang
berlangsung sekitar lima jam.
Dream - Posko Simbolon, kuasa hukum ibu angkat Angeline, Margriet
Christina Megawe menampik jika kliennya disebut menolak memerankan beberapa
adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar lima jam tersebut.
Menurutnya, rekonstruksi tadi
menyesuaikan keterangan masing-masing pihak antara Agus Tay Hamba May dan
Margriet seperti dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) masing-masing.
"Apa yang tadi disampaikan oleh
kuasa hukum Agus bisa saja dia bilang begitu. Apa yang direkontruksi tadi, dia
bilang soal jasad diputar, pemukulan yang dilakukan oleh Ibu Margriet, itu kan
BAP Agus. Tentu saja klien kami tidak melakukan rekonstruksi," kata Posko
saat dihubungi Senin malam 6 Juli 2015.
Sementara kliennya, Posko
melanjutkan memerankan adegan sesuai dengan keterangan yang telah dituangkan
dalam BAP-nya. Rekonstruksi hari ini menurutnya mengakomodasi keterangan
masing-masing pihak.
"Dia (Margriet) itu tidak
menolak. Ibu Margriet tidak melakukan perbuatan demikian (seperti apa yang
disampaikan Agus). Rekonstruksi tadi mengakomodir keterangan kedua belah pihak,
dan masing-masing pihak memperagakan sesuai keterangannya," kata Posko.
Menurut Posko, kliennya tidak
melakukan perbuatan seperti disebut Agus, di mana Margriet melakukan tindakan
pemukulan hingga menyebabkan Angeline meregang nyawa.
Kliennya juga tidak melakukan
pemutaran jasad Angeline sesaat sebelum dikubur di dekat kandang ayam halaman
belakang rumahnya. "Tidak mungkin dia (Margriet) melakukan yang tidak dia
ketahui dan tidak dia lakukan. Salah lagi kalau klien kami melakukan yang
sesuatu yang tidak dilakukan. Nanti malah dibilang keterangannya bohong,"
ujar Posko.
Posko menampik jika disebut kliennya
yang melakukan pembunuhan terhadap Angeline. "Prinsipnya, kita melihat Ibu
Margriet tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Angeline,"
katanya.
Posko mengimbau kepada masyarakat
untuk mengikuti proses perkara ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap, agar
terbukti siapa salah dan tidak. "Saya mengimbau kepada masyarakat, kita
lihat saja fakta di persidangan. Lebih fair kalau kita menunggu jalannya
persidangan," ujar Posko.
0 comments:
Post a Comment