-
Tersangka M Yagari Bhastara alias Geri akan
bekerjasama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
membongkar kasus dugaan suap yang membuatnya terjaring dalam operasi
tangkap tangan.
Kepada pengacara sekaligus pamannya, Haeruddin Masaro, Geri mengaku salah dan ingin bertobat. Geri yang bekerja sebagai advokat di O.C. Kaligis & Associates ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang kemudian juga menjerat bosnya, pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis.
"Syukur alhamdulillah Geri masih ingat Tuhan. Saya bilang sama
dia, 'Kamu bisa saja lepas dari OTT (operasi tangkap tangan) KPK tapi
tidak bisa lepas dari OTT Allah," ujar Haeruddin.
Haeruddin menjamin Geri bakal memberikan keterangan sebagaimana yang dia alami dan ketahui. Geri, sebagai orang yang kedapatan menyuap hakim PTUN dalam operasi tangkap tangan, menyatakan bakal berperan aktif sebagai justice collaborator untuk menguliti habis duduk perkara yang sebenarnya.
Menurut Haeruddin, Geri sejak awal ditangkap KPK berbicara kepada ibunya bahwa dia tidak ingin didampingi oleh kuasa hukum manapun kecuali oleh Haeruddin yang masih berkerabat.
Geri, kata Haeruddin, rupanya masih ingat wejangannya tentang rentannya dunia pengacara dengan suap-menyuap.
"Saya sudah bilang sama dia, 'Sampaikan semuanya, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kalaupun itu memberatkan diri sendiri, kau harus tanggung itu. Biar kau jadikan pelajaran'," kata Haeruddin mengulangi ucapannya kepada Geri.
Haeruddin yakin Geri tidak lebih dari bawahan yang berperan sebagai orang suruhan Kaligis. Urusan duit dan kebijakan, kata Haeruddin, berhulu pada asosiasi firma hukum yang dipimpin oleh OC Kaligis.
Geri sempat bercerita kepada Haeruddin bahwa Kaligis memintanya untuk pasang badan dan bertanggung jawab atas terbongkarnya dugaan suap hakim Medan.
"OC bilang, ‘Geri, itu kantor (O.C. Kaligis & Associates) sudah tutup, ratusan orang tidak bisa mengais rezeki. Kenapa kamu tidak pasang badan? Saya tanggung kau punya biaya semua," ujar Kaligis sebagaimana ditirukan Geri kepada Haeruddin.
Tapi Geri tak bisa berbuat banyak. "Bagaimana bisa saya pasang badan? Ada rekaman (penyadapan)," ujar Haeruddin menirukan ucapan Geri.
Simak runtutan kisah kasus ini di FokusDalam operasi tangkap tangan di Medan, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu dari ruangan hakim PTUN Medan. Selain Geri, mereka yang ditangkap dan dijadikan tersangka ialah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai saksi. Evy, seperti Kaligis, dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.Operasi tangkap tangan digelar KPK setelah lembaga itu mencium adanya penyuapan dalam persidangan gugatan anak buah Gubernur Gatot, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis.
Fuad menggugat Kejaksaan karena diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumut. Dalam persidangan gugatan itu, Fuad menunjuk Kaligis sebagai kuasa hukum. Sidang itu telah usai dengan kemenangan di pihak Fuad.
Kepada pengacara sekaligus pamannya, Haeruddin Masaro, Geri mengaku salah dan ingin bertobat. Geri yang bekerja sebagai advokat di O.C. Kaligis & Associates ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang kemudian juga menjerat bosnya, pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis.
|
Haeruddin menjamin Geri bakal memberikan keterangan sebagaimana yang dia alami dan ketahui. Geri, sebagai orang yang kedapatan menyuap hakim PTUN dalam operasi tangkap tangan, menyatakan bakal berperan aktif sebagai justice collaborator untuk menguliti habis duduk perkara yang sebenarnya.
Menurut Haeruddin, Geri sejak awal ditangkap KPK berbicara kepada ibunya bahwa dia tidak ingin didampingi oleh kuasa hukum manapun kecuali oleh Haeruddin yang masih berkerabat.
Geri, kata Haeruddin, rupanya masih ingat wejangannya tentang rentannya dunia pengacara dengan suap-menyuap.
"Saya sudah bilang sama dia, 'Sampaikan semuanya, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kalaupun itu memberatkan diri sendiri, kau harus tanggung itu. Biar kau jadikan pelajaran'," kata Haeruddin mengulangi ucapannya kepada Geri.
Haeruddin yakin Geri tidak lebih dari bawahan yang berperan sebagai orang suruhan Kaligis. Urusan duit dan kebijakan, kata Haeruddin, berhulu pada asosiasi firma hukum yang dipimpin oleh OC Kaligis.
Geri sempat bercerita kepada Haeruddin bahwa Kaligis memintanya untuk pasang badan dan bertanggung jawab atas terbongkarnya dugaan suap hakim Medan.
"OC bilang, ‘Geri, itu kantor (O.C. Kaligis & Associates) sudah tutup, ratusan orang tidak bisa mengais rezeki. Kenapa kamu tidak pasang badan? Saya tanggung kau punya biaya semua," ujar Kaligis sebagaimana ditirukan Geri kepada Haeruddin.
Tapi Geri tak bisa berbuat banyak. "Bagaimana bisa saya pasang badan? Ada rekaman (penyadapan)," ujar Haeruddin menirukan ucapan Geri.
Simak runtutan kisah kasus ini di FokusDalam operasi tangkap tangan di Medan, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu dari ruangan hakim PTUN Medan. Selain Geri, mereka yang ditangkap dan dijadikan tersangka ialah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai saksi. Evy, seperti Kaligis, dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.Operasi tangkap tangan digelar KPK setelah lembaga itu mencium adanya penyuapan dalam persidangan gugatan anak buah Gubernur Gatot, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis.
Fuad menggugat Kejaksaan karena diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sumut. Dalam persidangan gugatan itu, Fuad menunjuk Kaligis sebagai kuasa hukum. Sidang itu telah usai dengan kemenangan di pihak Fuad.
0 comments:
Post a Comment