Bagi sebagian orang, membayar pajak kendaraan seperti sepeda
motor atau mobil sering dianggap sebagai pekerjaan sepele. Bahkan tidak jarang,
karena dianggap tidak mendesak, mereka kerap menunggak pajak dengan alasan
tidak memiliki waktu.
Akibatnya, tunggakan pajak kendaraan pun menjadi menumpuk.
Karena keterlambatan tersebut, para wajib pajak dikenakan denda.
Pemerintah sebenarnya telah memberi toleransi bagi wajib
pajak untuk melunasi kewajibannya. Salah satunya dengan memberi tenggat waktu
selama satu hari. Penjelasan tersebut ditulis Divisi Humas Mabes Polri, melalui
Facebook fan page, Jumat (13/3).
"Pemerintah akan memberikan toleransi satu hari kerja
pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku
notis pajak habis pada tanggal 1, maka pemerintah memberikan waktu satu hari
kerja yakni tanggal 2 agar pemilik segera menyelesaikan, artinya denda akan
berlaku pada tanggal 3. Namun jika masa berlaku habis pada hari Sabtu, maka
denda baru diberlakukan pada hari Selasa."
Lalu bagaimana jika wajib pajak terlambat membayarkannya.
Berikut penjelasannya.
"Jika masa toleransi tersebut diabaikan, maka denda
akan diberlakukan sebesar 25 persen dari pokok pajak. Namun jika lebih dari
sebulan tidak dibayarkan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2
persen dari pokok pajak per bulannya. Pemerintah mematok denda maksimal sebesar
48 persen atau tidak dibayarkan selama dua tahun, artinya jika lebih dari dua
tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48 persen. Denda ini
berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat."
0 comments:
Post a Comment