Komedian Mandra langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Mandra tersangkut kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.
Mandra ditahan di Rutan cabang Kejaksaan Agung Salemba.
Berulang kali Mandra membantah melakukan korupsi. Dia justru merasa menjadi
korban penipuan.
Mandra melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam
kontrak dokumen ke Bareskrim Polri, 20 Februari lalu. Tanda tangan yang tertera
dalam dokumen bukan tanda tangan asli Mandra.
"Yang menarik dari hari ini, dokumen-dokumen yang
ditunjukan oleh penyidik, jelas Mandra tidak menandatangani bahkan melihat
dokumen tersebut," kata kuasa hukum Mandra, Sonie Soedarsono di depan
Gedung Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (25/2).
Berikut pembelaan Mandra merasa jadi korban kasus korupsi:
1 .Mandra sebut uang
Rp 1,3 M hasil jual film bekas
- Pesinetron sekaligus pelawak Mandra kembali menjalani
pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Mandra menjadi tersangka kasus dugaan korupsi
program siap siar TVRI.
Mandra tiba sekitar pukul 09.20 WIB, dengan didampingi tiga
pengacaranya. Mandra tampak santai saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh
sejumlah awak media.
"Sekali lagi tidak ada dana ke rekening saya, kalau pun
ada itu dari jual film bekas yang nilainya Rp 1,3 miliar," ujarnya di
Kejaksaan Agung, Jumat (6/3).
Mandra yang mengenakan kemeja biru dibalut jas hitam tampak
mengumbar senyum. Saat ini Mandra masih menjalani pemeriksaan di gedung pidana
khusus, Kejaksaan Agung.
2. Mandra: Satu rupiah pun saya tidak dapat
- Mandra mengaku pihak keluarga dan kerabatnya tak ada yang
percaya atas kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Dia mengaku tak pernah
mencari uang dari jalan yang dilarang.
"Bukan berarti saya agamis berarti kita mengarah ke
sana. Saya yakin satu rupiah pun yang kita dapat yang kita buat itu akan ada
pertanggungjawaban. Jadi saya sayang sama turunan saya kalau saya cari uang
nafkah penghasilan dari yang tidak benar, maaf-maaf bukan saya," katanya.
"Jadi saya, masa depan saya, dan yang saya jaga masa
hayat saya, semua itu ada pertanggungjawabannya," kata Mandra di kawasan
Tebet, Jakarta, Rabu (11/2).
Dalam kesempatan itu, Mandra kembali membantah uang Rp 16,5
miliar masuk ke rekeningnya. Dia tetap bersikukuh hanya menerima Rp 1,3 M
sebagai hasil penjualan film-film bekasnya sebagaimana yang pernah
ditandatanganinya.
"Kembali kepada jumlah yang saya terima, tidak lebih
tidak kurang yaitu dengan nilai apa yang menjadi hak saya Rp 1,3 M," pukas
Mandra yang tak lama kemudian masuk ke ruang Jam Pidsus untuk diperiksa.
3. Mandra: Kutuk saya, najis terima uang haram
- Komedian Mandra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
program siap siar di TVRI untuk tahun anggaran 2012 lagi-lagi membantah uang
masuk ke rekeningnya sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Bahkan secara tegas
Mandra sesumbar jika perlu dia dikutuk kalau terima aliran dana itu.
"Dari statement saya kalau mengalir dana yang kaitannya
dengan hak rakyat, kutuk saya, najis saya terima uang itu," kata Mandra di
depan ruang Jam Pidsus, Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
"Kalau saya pribadi jumlah yang sekian besar itu tidak
tahu karena itu kembali ke tanda tangan saya. Karena itu kan bahasanya pembayaran
film-film bekas saya," imbuhnya.
Mandra, sang komedian yang mulai terkenal sejak 1990-an ini
melanjutkan, pihak broker meminta dia untuk membuat rekening bank baru untuk
memudahkan proses administrasi.
"Jadi sesuai dengan apa yang disyaratkan dari pihak
broker katanya harus membuat rekening baru dengan tujuan untuk mempermudah
proses di dalam administrasi," lanjut Mandra.
4. Mandra mengaku tak tandatangani kontrak
- Tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI,
Mandra Naih, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Mandra diperiksa
sebagai saksi pelapor atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kontrak dokumen.
Kasus ini dilaporkan Mandra pada 20 Februari lalu.
Saat keluar dari Gedung Bareskrim, Mandra kembali menegaskan
tak pernah menerima Rp 1,3 miliar seperti yang dituduhkan padanya. Dia
memastikan uang itu hasil penjualan dari karyanya sendiri.
"Saya sama sekali tidak menerima uang sebesar itu.
Jadi, kalau andaikata saya terima, itu semata-mata hasil jual film bekas yang
nilainya tidak seberapa, yakni Rp 1,3 miliar," ujar Mandra yang didampingi
pengacaranya, Sonnie Sudarsono dan Teguh Samudra, Kamis (5/3).
Dalam pemeriksaan, Mandra juga hendak meluruskan soal
pelaporan yang menyebutnya menerima hadiah yang bukan haknya.
"Karena itulah, dengan hadirnya saya kemari tujuannya
saya mau ada sedikit laporan. Yang mana tujuannya minta tolong bahwa ada
beberapa hal yang perlu saya laporkan karena ada yang namanya pemalsuan yang
katanya uang masuk ke saya dengan sebegitu banyaknya dan termasuk ada beberapa
tanda tangan kontrak yang katanya merupakan tanda tangan saya. Pelapornya
berinisal G dan I," lanjut Mandra.
Soal surat kontrak yang disebut-sebut juga ditandatangani
Mandra, dia menegaskan tak pernah melakukan hal itu.
0 comments:
Post a Comment