728x90 AdSpace

Latest News
UpdateYuk.com. Powered by Blogger.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan). STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.
Program studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh STAN adalah :
Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)
Untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2 semester), bertempat di Kampus STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di 8 daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya 3 tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus STAN Jakarta.
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Pendidikan

Waktu studi pendidikan Prodip III Keuangan adalah 6 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Beban studinya adalah 110 s.d. 120 SKS.
Tempat pendidikannya di Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang

Waktu studi pendidikan Prodip I Keuangan adalah 2 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Beban studinya adalah 40 s.d. 50 SKS.
Prodip D1 melakukan aktivitas perkuliahan di :
Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang.
Pusdiklat Bea dan Cukai, Jl. Bojana Tirta III, Rawamangun, Jakarta Timur.
Balai Diklat Keuangan Medan, Jl. Diponegoro No.30 A, Medan.
Balai Diklat Keuangan Palembang, Jl. Sukabangun II, Sukarami, Palembang.
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Jl. Raya Solo Km.11, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Balai Diklat Keuangan Malang, Jl. A. Yani Utara No.200, Malang.
Balai Diklat Keuangan Denpasar, Jl. Kusumah Atmaja No.19, Denpasar.
Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Jl M.T. Haryono Dalam Nomor 39A RT 84 Balikpapan.
Balai Diklat Keuangan Makasar, Jl. A. Yani No.1, Makassar.
Balai Diklat Keuangan Cimahi, Jl. Gado Bangkong No.111, Cimahi.
Balai Diklat Keuangan Manado, Jl. Bethesda No.18 Manado.

Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.

Akuntansi

Lulusannya akan ditempatkan tersebar di seluruh Indonesia pada instansi-instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan terdiri dari :
Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu RI
Setjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)
Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI
Itjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Bapepam-LK mempunyai tugas membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF)
BKF mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, BPPK mengemban misi menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan untuk meningkatkan sumber daya manusia Departemen Keuangan. Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan BPPK dapat juga diikuti oleh pejabat/pegawai BUMN,
 BUMD dan instansi-instansi pemerintah lainnya.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang penerimaan negara.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengeluaran negara.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengembangan pasar modal.

Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara
Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek)
Pusintek mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)
PPAJP mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka)
Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJP 
Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kanwil DJP
Kanwil DJP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis KPP terdiri dari :
KPP WP Besar (LTO)
KPP Madya (MTO)
KPP Pratama (STO)

Kantor Pelayanan PBB (KPPBB) 
KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) 
Karikpa mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) 
KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu KPP Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Pajak Bumi dan Bangunan 

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu :

Kantor Pusat DJP - Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian 
Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kantor Wilayah DJP - Bid, Ekstensifikasi dan Penilaian 
Kanwil DJP mempunyai tugas m elaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan pe ang Kerjasamaraturan perun dang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama 
KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan PBB (KPPBB) 
KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepabeanan dan Cukai 

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJBC 
Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.

Kantor Wilayah DJBC 
Kanwil DJBC mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) 
KPPBC mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPBC terdiri dari 6 tipe sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Utama (KPU)
KPPBC Tipe Madya
KPPBC Tipe A1
KPPBC Tipe A2
KPPBC Tipe A3
KPPBC Tipe A4
KPPBC Tipe B

Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai 
Kantor Bantu Pelayanan BC mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari KPBC.
Pos Pengawasan Bea dan Cukai 
Pos Pengawasan BC merupakan tempat kegiatan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor, ekspor dan Barang Kena Cukai yang berada di lingkungan KPBC.

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Pangsarops BC) 
Pangsarops BC adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengelolaan sarana patroli dan operasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. Pangsarops BC secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. Pangsarops BC mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi Bea dan Cukai dalam rangka menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) 
BPIB adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengujian dan identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. BPIB secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknis Kepabeanan. BPIB mempunyai tugas melaksanakan pengujian laboratoris dan identifikasi barang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebendaharaan Negara 

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) dan beberapa instansi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJPBN 
Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah DJPBN 
Kanwil DJPBN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 
KPPN mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar negeri secara lancar, transparan dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPN terdiri dari 3 tipe sebagai berikut :
KPPN Tipe A1 (Percontohan)
KPPN Tipe A1 Khusus
KPPN Tipe A2

Ditjen Anggaran (DJA) 
Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) 
Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU) 
Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurusan Piutang dan Lelang Negara 

Lulusan DJA akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJKN 
Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah DJKN 
Kanwil DJKN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) 
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Unit Kegiatan Mahasiswa

Di samping kegiatan akademis, di tempat pendidikan STAN terdapat beberapa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang dapat dijadikan oleh mahasiswa STAN untuk mengembangkan potensi diri dan sebagai ajang mengasah kemampuan dalam berorganisasi serta menambah ilmu, pengetahuan, wawasan dan pengalaman. Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di Kampus STAN Jakarta adalah sebagai berikut :

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 
BEM STAN merupakan organisasi mahasiswa yang berperan sebagai pelaksana amanat Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (KM-STAN). Dalam melaksanakan tugasnya, BEM mengkoordinasikan seluruh kegiatan mahasiswa STAN dan berbagai wadah mahasiswa STAN yang diselaraskan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Susunan organisasi BEM STAN 2011/2012 Departemen Keuangan 
Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi
Melakukan verifikasi atas SPM dan Bukti-bukti yang diajukan oleh setiap departemen dan biro
Memeriksa ketersediaan anggaran atas setiap SPM yang diajukan
Mencairkan dana atas setiap SPM yang telah diverifikasi dan sesuai dengan anggarannya
Melakukan pencatatan atas setiap penerimaan BEM STAN
Melakukan investasi atas idle cash yang dimiliki BEM STAN
Bagian Pembukuan
Melakukan kompilasi pencatatan atas setiap pengeluaran dan penerimaan kas yang dilakukan oleh BEM STAN
Melakukan asistensi kepada setiap bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu setiap departemen dan biro atas pembukuan setiap departemen dan biro
Membuat laporan kompilasi keuangan triwulanan dan akhir tahun.

Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) 
BLM STAN merupakan wujud dari perwakilan mahasiswa STAN yang dipilih langsung oleh mahasiswa STAN untuk melaksanakan pengendalian kegiatan BEM STAN. BLM STAN merupakan struktur tertinggi dalam keorganisasian mahasiswa Kampus STAN. Fungsi BLM STAN dipertanggungjawabkan dalam Rapat Akbar Keluarga Mahasiswa (RAKM) STAN.

Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) 
BAK STAN resmi berdiri tanggal 7 Agustus 2010. Namun sebenarnya SAC (STAN Audit Club) sebagai cikal bakal BAK sudah lama didirikan dengan karakteristik mirip BAK. Hanya saja dulu masih berstatus sebagai UKM/Interest Club di bawah BEM.

Koperasi Mahasiswa (Kopma) STAN 
KOPMA STAN merupakan wadah perkoperasian mahasiswa dalam Kampus STAN yang didirikan secara resmi sebagai badan hukum pada tanggal 4 Desember 1989 dengan nomor badan hukum No.2437/B.H/I yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta. KOPMA STAN didaftarkan dalam Daftar Umum Kanwil Departemen Koperasi Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 Desember 1989.

Himpunan Mahasiswa Spesialisasi 

Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himas) 
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Akuntansi.

Ikatan Mahasiswa Pajak (IMP) 
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Pajak.

Korps Mahasiswa Bea dan Cukai (KMBC) 
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai.

Himpunan Mahasiswa Penilai (HMP) 
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Himpunan Mahasiswa Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (Hima-PPLN) 
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara.

Forum Komunikasi Mahasiswa Anggaran (Fokma) 
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas mahasiswa Prodip Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara.

Komunitas Pajak dan Akuntansi Khusus (Kompak) 
Organisasi ini merupakan wadah aktivitas bagi mahasiswa Program D3 keuangan Spesialisasi Akuntansi dan Pajak yang merupakan lanjutan dari program D1.
Lembaga Keagamaan 

Masjid Baitul Maal (MBM) 
Masjid Baitul Maal adalah nama sebuah masjid di lingkungan Badan Diklat Keuangan yang dulunya terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada tahun 1987 ketika pendidikan dipindahkan ke Jurangmangu (Bintaro) hingga saat ini, aktivitas MBM ikut berpindah dengan membangun sebuah masjid baru di lokasi Kampus STAN di Jurangmangu. Kegiatan MBM antara lain yaitu kajian mingguan dan bulanan, pelaksanaan salat Jumat, mentoring, pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh, dsb. Di setiap spesialisasi MBM memiliki perwakilan iantaranya: Ikatan Mahasiswa Muslim Akuntansi (IMMSI), Ikatan Mahasiswa Muslim Bea Cukai (IMMBC, Ukhuwah Mahasiswa Muslim Pajak (UMMP), Ikatan Mahasiswa Muslim Penilai (IMMP), Ikatan Mahasiswa Muslim Anggaran (IMMA), Ikatan Mahasiswa Muslim PPLN.

Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) 
PMK adalah lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan semua kegiatan keagamaan bagi mahasiswa Kristen. Kegiatannya antaralain yaitu kebaktian PMK, persekutuan doa, kelompok kecil pemuridan, aksi sosial, perayaan paskah dan natal bersama, dsb.

Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) 
KMK adalah lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan semua kegiatan keagamaan bagi mahasiswa Katolik. Kegiatannya antara lain yaitu misa kampus, doa rosario, malam keakraban, perayaan paskah dan natal bersama, dsb.

Keluarga Mahasiswa Hindu dan Budha (KMHB) 
KMHB adalah lembaga keagamaan yang beranggotakan seluruh mahasiswa yang beragama Hindu dan Budha. Kegiatannya antara lain yaitu diskusi keagamaan, tirtayatra, persembahyangan bersama, peringatan Nyepi dan Waisak, dsb.




  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Rating: 5 Reviewed By: Unknown