. Gaji PNS DKI memang menggiurkan. Seorang lurah saja mendapat penghasilan perbulannya Rp 33.730 juta. Hal ini sebagai imbas dari penghapusan honorarium untuk PNS. Sebagai gantinya, PNS DKI menempati jabatan struktural dan peningkatan gaji.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengkritik kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini. Menurutnya, kerja lurah saat ini tak lebih hanya mengurusi administrasi.
"Jangan seperti sekarang ini, lurah sekarang ini hanya urusi administrasi, tidak mengontrol betul di lapangan seperti apa. Makanya harus jelas," kata Tigor saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/1).
Memang, besaran gaji merupakan permasalahan penting. Untuk itu, lanjut Tigor, perlu adanya penjelasan terkait besarnya gaji PNS ini. Termasuk beban kerja dan tentu aturan baru.
Tinggi besarnya gaji PNS, harus tegantung hasil kerja dan tanggung jawab lurah. Kalau lurah bergaji Rp 33 juta, maka harus jelas tanggung jawab kerjanya.
"Ahok itu harus punya sistem kontrol. kedua Ahok punya pembagian kerja yang jelas kepada anak kerjanya," saran Tigor untuk Ahok.
Di dunia bisnis, lanjut Tigor, gaji lurah Rp 33 juta itu setara dengan jabatan manajer. Sehingga PNS diharapkan bisa menyelesaikan beban bekerja dan bertanggung jawab selevel manajer.
"Iya makanya, jadi tanggung jawab harus jelas, tanggung jawab," ungkapnya.
Begitu juga Ahok harus memastikan PNS DKI digaji besar, tidak ada lagi korupsi atau permainan anggaran di Pemprov DKI.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tingginya total gaji yang diterima PNS DKI Jakarta merupakan langkah untuk melakukan efisiensi anggaran. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghapus dana honorarium.
"Dengan gaji besar, mereka enggak boleh pungut-pungut apa-apa lagi. Kan sudah jelas statemen dari Gubernur yaitu stafkan. Bisa juga penurunan pangkat," kata Saefullah.
Berikut prediksi besaran take home pay pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta. Data dariBKD DKI Jakarta:
Lurah: Rp 33.730.000
Camat: Rp 44.284.000
Kepala Biro: Rp 70.367.000
Kepala Dinas: Rp 75.642.000
Kepala Badan: Rp 78.702.000
Prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta:
Pelayanan: Rp 9.592.000
Operasional: Rp 13.606.000
Administrasi: Rp 17.797.000
Teknis: Rp 22.625.000.
0 comments:
Post a Comment