Polisi menetapkan Agustai sebagai tersangka dalam kasus
pembunuhan Angeline. Agus juga mengubur jasad bocah 8 tahun di rumah
majikannya, Margareta, di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
Hingga malam, polisi masih memeriksa 7 saksi lainnya termasuk Margareta dan dua anak kandungnya. Namun baru Agus yang dijadikan tersangka sementara 7 saksi lainnya masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan sadis itu.
Dalam pemeriksaan, Margareta mengaku tidak tahu soal bagaimana kematian anak angkatnya itu. Bahkan dia membantah kalau melakukan tindak kekerasan terhadap Angeline.
Dengan nada bicara tinggi yang terdengar dari balik pintu ruang pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Denpasar, Margareta tidak henti-hentinya membantah dikaitkan dengan kematian anak angkatnya.
"Sumpah pak! Saya tidak pernah menyiksa anak saya! Saya juga tidak tahu kalau anak saya dikubur di dalam!" kata Margareta sedikit berteriak, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar, Rabu (10/6).
Sementara itu Agustai, asal Sumba sudah mengaku dan dijadikan tersangka. Bahkan Agustai juga mengakui bagaimana dia membunuh bahkan menyetubuhi bocah imut itu. Berikut pengakuan sadis Agustai ketika membunuh dan menyetubuhi Angeline
Hingga malam, polisi masih memeriksa 7 saksi lainnya termasuk Margareta dan dua anak kandungnya. Namun baru Agus yang dijadikan tersangka sementara 7 saksi lainnya masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan sadis itu.
Dalam pemeriksaan, Margareta mengaku tidak tahu soal bagaimana kematian anak angkatnya itu. Bahkan dia membantah kalau melakukan tindak kekerasan terhadap Angeline.
Dengan nada bicara tinggi yang terdengar dari balik pintu ruang pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Denpasar, Margareta tidak henti-hentinya membantah dikaitkan dengan kematian anak angkatnya.
"Sumpah pak! Saya tidak pernah menyiksa anak saya! Saya juga tidak tahu kalau anak saya dikubur di dalam!" kata Margareta sedikit berteriak, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar, Rabu (10/6).
Sementara itu Agustai, asal Sumba sudah mengaku dan dijadikan tersangka. Bahkan Agustai juga mengakui bagaimana dia membunuh bahkan menyetubuhi bocah imut itu. Berikut pengakuan sadis Agustai ketika membunuh dan menyetubuhi Angeline
Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap
tersangka, Agus. Satpam rumah Margareta itu sudah ditetapkan sebagai tersangka
kasus pembunuhan Angeline. Agus juga melakukan pemerkosaan terhadap Angeline.
"Pelaku takut kalau dirinya ketahuan melapor dirinya sudah memperkosa Angeline. Saat itu, korban dibunuh oleh pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana di Denpasar Bali, Rabu (10/6).
Hingga pukul 20.40 Wita, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu Agus. Satpam ini diketahui berasal dari Sumba NTT sebagai pelaku utama.
"Dari hasil pemeriksaan secara intensif. Baru satu orang yang kita tetapkan tersangka yaitu Agus satpam di rumah itu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Agus membunuh karena takut setelah memperkosa Angeline.
"Pelaku takut kalau dirinya ketahuan melapor dirinya sudah memperkosa Angeline. Saat itu, korban dibunuh oleh pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana di Denpasar Bali, Rabu (10/6).
Hingga pukul 20.40 Wita, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu Agus. Satpam ini diketahui berasal dari Sumba NTT sebagai pelaku utama.
"Dari hasil pemeriksaan secara intensif. Baru satu orang yang kita tetapkan tersangka yaitu Agus satpam di rumah itu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Agus membunuh karena takut setelah memperkosa Angeline.
- Dari keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. AA
Made Sudana, terkuak bagaimana kekejian Agustai, seorang satpam, membunuh bocah
berumur delapan tahun bernama Angeline. Dia menyebutkan, hampir saban malam
Angeline dicabuli oleh lelaki asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu.
Bahkan usai dibunuh, Agus masih menyetubuhi jasad Angeline. Made Sudana mengatakan, Agustai mengaku sering mengancam Angeline. Bahkan, tak jarang Angeline disundut rokok dan dipukul kepalanya oleh Agustai.
"Jadi si Agus ini usai membuat Angeline tewas, masih sempat menyetubuhi korban," kata Made Sudana di ruang Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (10/6).
Soal penyebab wafatnya Angelina, Made Sudana belum tahu apakah karena dijerat atau pukulan benda keras pada kepala bagian belakang Angeline. "Keterangan Agus, korban sempat dibenturkan. Ia juga langsung menjerat leher korban karena korban menangis. Soal matinya kapan, saya tidak tahu," ujar Made Sudana.
Indikasi pelecehan seksual dilakukan Agus diduga sudah terjadi berulang kali. Tetapi sejauh ini, menurut Made Sudana, Agus mengaku baru dua kali memperkosa Angeline.
"Dia perkosa, ngakunya hanya dua kali, sebelum dibunuh dan setelah terbunuh," tutup Made Sudana.
Sementara itu sumber merdeka.com di kepolisian menyebutkan, saat Angeline diperkosa dia sempat melawan. Maka dari itu Agus menganiaya bocah itu. Setelah Angeline tak berdaya, Agus melakukan menyetubuhi Angeline di lantai.
"Korban saat diperkosa dilakukan di lantai. Saat sudah meninggal disodomi dari belakang," kata salah seorang anggota Polresta Denpasar. Anggota polisi itu mengaku sempat tersulut emosinya dan nyaris memukuli Agus.
Bahkan usai dibunuh, Agus masih menyetubuhi jasad Angeline. Made Sudana mengatakan, Agustai mengaku sering mengancam Angeline. Bahkan, tak jarang Angeline disundut rokok dan dipukul kepalanya oleh Agustai.
"Jadi si Agus ini usai membuat Angeline tewas, masih sempat menyetubuhi korban," kata Made Sudana di ruang Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (10/6).
Soal penyebab wafatnya Angelina, Made Sudana belum tahu apakah karena dijerat atau pukulan benda keras pada kepala bagian belakang Angeline. "Keterangan Agus, korban sempat dibenturkan. Ia juga langsung menjerat leher korban karena korban menangis. Soal matinya kapan, saya tidak tahu," ujar Made Sudana.
Indikasi pelecehan seksual dilakukan Agus diduga sudah terjadi berulang kali. Tetapi sejauh ini, menurut Made Sudana, Agus mengaku baru dua kali memperkosa Angeline.
"Dia perkosa, ngakunya hanya dua kali, sebelum dibunuh dan setelah terbunuh," tutup Made Sudana.
Sementara itu sumber merdeka.com di kepolisian menyebutkan, saat Angeline diperkosa dia sempat melawan. Maka dari itu Agus menganiaya bocah itu. Setelah Angeline tak berdaya, Agus melakukan menyetubuhi Angeline di lantai.
"Korban saat diperkosa dilakukan di lantai. Saat sudah meninggal disodomi dari belakang," kata salah seorang anggota Polresta Denpasar. Anggota polisi itu mengaku sempat tersulut emosinya dan nyaris memukuli Agus.
Kondisi jenazah Angeline sangat mengenaskan ketika pertama
kali ditemukan. Kabarnya, ketika korban diangkat dalam posisi bayi janin,
terbungkus seprai dan ada jeratan tali gorden pada leher.
Tidak hanya ada jeratan leher dengan masih ada tali plastik gorden pada leher, bahkan ada bekas luka pada bagian perut semacam luka tusukan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, jika Angeline dikubur tidak lebih sedalam lutut orang dewasa. Kain yang membungkus adalah bad cover warna putih.
"Saya angkat mayatnya, gak tega," ucapnya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, ditanya soal kondisi jasad Angeline menyebutkan bahwa saat ini masih dalam proses autopsi.
"Kita tunggu aja kepastiannya dari hasil tim forensik, sabar ya kawan-kawan," ujar Sudana.
Polresta Denpasar menetapkan penjaga rumah
kediaman Angeline, Agustai sebagai tersangka pembunuh bocah berusia delapan
tahun tersebut. Atas perbuatannya, Agustai dijerat dengan Pasal 35
Undang-Undang perlindungan anak junto Pasal 80 ayat 3 dengan hukuman penjara
sekurang-kurangnya 15 tahun.Tidak hanya ada jeratan leher dengan masih ada tali plastik gorden pada leher, bahkan ada bekas luka pada bagian perut semacam luka tusukan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, jika Angeline dikubur tidak lebih sedalam lutut orang dewasa. Kain yang membungkus adalah bad cover warna putih.
"Saya angkat mayatnya, gak tega," ucapnya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, ditanya soal kondisi jasad Angeline menyebutkan bahwa saat ini masih dalam proses autopsi.
"Kita tunggu aja kepastiannya dari hasil tim forensik, sabar ya kawan-kawan," ujar Sudana.
"Kita menjerat tentang tindak kekerasan dan perlindungan anak. Pasal 35 junto pasal 80 sekurang-kurangnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana, di Mapolresta Denpasar, Rabu (10/6).
0 comments:
Post a Comment