Setelah buron empat bulan, tiga begal sadis yang biasa
beraksi di Kanal Banjir Timur dan Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta
Utara, akhirnya ditangkap petugas Polsek Metro Cilincing. Ketiga pelaku
ditangkap saat hendak mencari mangsa di sekitar BKT, pada Kamis (7/5) dini
hari.
Tiga pelaku begal yang ditangkap tersebut yakni Edy Martin
alias Begong (23) Deni Irwanto alias Keling, (23) dan Danil Parlindungan alias
Parlin (21). Ketiganya diketahui sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Polsek Metro Cilincing karena kasus pembegalan pada Desember 2014 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Andre Van Soeharto
mengatakan, komplotan pelaku ini dikenal sadis dan tidak segan melukai
korbannya yang melawan ataupun mempertahankan harta benda. "Pelaku sering
melakukan pemalakan di lokasi sepi dan jarang dilewati, dia juga residivis
pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah empat kali ditahan karena aksinya
tersebut," ujar AKP Andre, dilansir Humas Polda Metro Jaya, Jumat (8/5).
Menurut Andre, ketiganya terakhir kali telah melakukan
pencurian sepeda motor milik Roni Bagus Saputra, 13 tahun, pelajar SMP yang
tinggal di RT 04/RW08, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta
Utara pada Senin (29/12) sekira pukul 20:00 WIB di sekitar Tempat Pemakaman
Umum (TPU) Budi Dharma. "Ketiganya ini pengangguran, dan dia sering
memalak anak-anak remaja yang suka menggunakan sepeda motor di tempat mereka
nongkrong," jelas AKP Andre.
Bahkan saat mencuri sepeda motor korban yang sedang
berbocengan dengan dua teman sepantarannya, yakni Putra Ikhram Muharam, 14
tahun dan Adam Ramadhan Kahirupan, 14 tahun, ketiga pelaku dengan beringas
menyabet tangan korban yang sedang memegang kemudi. Kemudian, mereka menusuk
pinggang korban dengan sebilah pisau dapur.
"Setelah korban dan teman-temannya tidak berdaya mereka
kemudian langsung membawa sepeda motor korban dan berpindah-pindah lokasi untuk
kembali melakukan aksinya," tambahnya.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti
satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau putih dengan nomor polisi
B-6507-UJV, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul B-6665-TOR milik korban,
serta 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) milik korban.
Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat dengan Pasal 365
KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman di atas 5 tahun
penjara.
0 comments:
Post a Comment