JAKARTA - Siswa yang tidak lulus ujian nasional ternyata
enggak wajib mengulang ujian. Meski begitu, mereka memang memiliki hak untuk
memperbaiki nilai.
Hal tersebut ditegaskan Mendikbud Anies Baswedan ketika
memaparkan persiapan ujian nasional di Kemendikbud, Kamis (9/4/2015). Tahun
ini, ujian nasional tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan. Namun,
Kemendikbud menetapkan skor 5,5 sebagai nilai minimal yang harus diraih siswa.
"Mereka berhak mengulang, inilah yang kita dorong meski
memang tidak wajib," kata Anies.
Dia menegaskan, wewenang kelulusan siswa sepenuhnya dipegang
oleh sekolah. Penentuan kelulusan tersebut adalah dengan mempertimbangkan nilai
rapor dan ujian sekolah.
"Selain itu, tidak ada ketentuan nilai minimal ujian
nasional yang dipatok jika siswa akan melanjutkan ke perguruan tinggi negeri
(PTN)," imbuh Anies.
Ujian nasional tingkat SMA/sederajat akan dihelat pada 13-15
April 2015. Peserta ujian nasional bisa mengetahui hasilnya pada 18 Mei 2015.
0 comments:
Post a Comment