Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical),
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah menetapkan
untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, yang sebelumnya telah mengesahkan
kepengurusan DPP Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin
Amali.
"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkum HAM
untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum
tetap," ujar Yusril, Rabu (1/4).
Yusril menjelaskan, Majelis Hakim juga telah melarang Menkum
HAM, untuk membuat SK-SK lain yang merupakan tindak lanjut atas SK yang ditunda
pelaksanaannya tersebut, dan menegaskan jika putusan pengadilan adalah hukum di
mana semua pihak wajib menaatinya.
Dengan putusan penundaan itu, lanjut Yusril, kepengurusan
DPP Golkar kubu Agung Laksono dinyatakan tidak boleh mengambil tindakan
administratif maupun politik, termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi
Partai Golkar di DPR.
"Kepengurusan DPP Golkar yang sah, mulai hari ini
adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009, yang dipimpin Aburizal Bakrie dan
Idrus Marham. Pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan
segala keputusan dan tindakan administratif dan politik kubu Agung, yang mereka
ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkum HAM tanggal 23 Maret,
sampai adanya putusan penundaan hari ini, 1 April 2015," terang dia.
Yusril juga menambahkan, putusan penundaan PTUN hari ini
akan memperkuat permohonan putusan provisi di PN Jakarta Utara, yang meminta
agar PN Jakarta Utara memerintahkan Agung Laksono cs, mengosongkan kantor DPP
Golkar yang selama ini mereka duduki.
"Sebab pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono
cs adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta
Utara. Kami secara konsisten dan simultan melakukan perlawanan dengan menempuh
cara-cara yang sah dan konstitusional melalui pengadilan," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment