TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem baru untuk retribusi Pedagang Kaki Lima di Jakarta. Mereka akan diwajibkan untuk membayar retribusi non tunai dengan menggunakan kartu Bank DKI. (Baca: Cara Ahok Atasi PKL Bandel di Monas)
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan dengan adanya sistem ini akan menghilangkan pembayaran ke oknum-oknum tertentu seperti preman. "Kami jadi preman baru. Selama ini mereka juga bayar ke preman kan? Sekarang kami Godfather-nya," kata dia. Karena retribusi ini akan langsung masuk ke kas DKI. Pemprov DKI pun bisa melakukan perlindungan dan pembinaan terhadap PKL yang membayar retribusi tersebut. (Baca: Ahok Minta Swasta Pasang CCTV di Monas)
Dalam waktu dekat akan diadakan ujicoba sistem. Tahap awal, ada sebanyak 2.875 pedagang di 10 lokasi binaan yang akan menerapkan sistem tersebut. "Di masing-masing wilayah ada dua titik," kata dia.
Lokasinya antara lain adalah Lokbin Palmerah dan Meruya Ilir Jakarta Barat, Bintaro di Jakarta Selatan, Makasar di Jakarta Timur dan Permai Jakarta Utara. Serta di lokasi sementara penampungan PKL yang ada di Jalan Surabaya Jakarta Pusat, Taman Puring Jakarta Selatan, Jalan Lapangan Tembak Jakarta Timur, Jalan Tegal Alur Jakarta Barat dan Pasar Plumpang Jakarta Utara. Untuk besaran restribusinya, adalah sebesar Rp 2.000 sampai Rp 4.000. (Baca: Polisi Sapu Preman di Monas)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Ahok Minta Swasta Pasang CCTV di Monas
Cara Ahok Atasi PKL Bandel di Monas
Polisi Sapu Preman di Monas
Perusak Pagar Taman Monas Ditangkap
0 comments:
Post a Comment