Angeline gadis cilik yang malang |
Denpasar: Persidangan kasus kematian Engeline, 8, kembali
digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 21 Desember 2015. Rangkaian
kekejian Margriet Megawe, saat membunuh anak angkatnya, terungkap melalui
keterangan saksi Agustay Hamdamay.
Agustay, selaku saksi kunci yang juga terdakwa dalam berkas
terpisah memperagakan posisi Margriet Megawe saat
melakukan aksi kejinya. "Korban dijambak terdakwa dan
dibenturkan kepalanya ke lantai di bawah tempat tidur di dalam kamar
Margriet," ujar Agustay di muka persidangan seperti dilansir Antara.
Agustay menyampaikan adegan itu dalam sidang yang dipimpin
Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga. Hakim juga menanyakan tujuan Margriet
membunuh korban.
Namun, Agustay mengaku tidak tahu. Dia hanya dipanggil
terdakwa untuk melihat kejadian itu pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 WITA.
"Saat korban tergeletak lemas di atas lantai, saya sempat merangkul
korban, dan melihat kepala dan telinga kanan korban, mengeluarkan darah
segar," ujarnya.
Saksi juga melihat bagian hidung korban berwarna biru
kemerahan. Saat itu, terdakwa memerintahkan saksi untuk mengambil tali berwarna
coklat dan biru di dalam lemari korban.
Kedua tali yang diserahkan saksi, langsung diambil dan
dipotong terdakwa. "Saat itu terdakwa meminta saya menyambung tali biru
dan coklat yang diambil untuk diikat ke tubuh korban," katanya.
Setelah itu, terdakwa menyuruh saksi mengambil seprai dan
kain gorden miliknya yang berada di dalam kamar Agustay. Lalu, korban
dimasukkan ke dalam seprai dan dibalut kain gorden.
"Kemudian terdakwa memerintahkan saya mengambil boneka
di dalam almari korban, untuk diletakkan di atas tubuh korban," ujarnya.
Setelah itu, saksi diminta untuk menyutubuhi korban. Namun,
Agustay menolak. Lalu, terdakwa meminta saksi membuka celana dan baju yang
dikenakan saksi untuk diletakkan di mayat korban.
Dalam sidang itu, saksi menerangkan lubang yang berada di
lokasi penemuan jenazah pada 10 Juni 2015, memang sudah ada sejak lama. Namun,
kondisinya tidak terlalu dalam. Agustay mengaku tak tahu pembuat lubang
tersebut.
"Namun saya sempat diperintahkan terdakwa untuk
menggali lubang itu lebih dalam lagi," katanya.
Setelah itu, Margriet memanggil Agustay untuk mengangkat
korban guna dikubur dalam tanah. "Saat itu yang membungkus jenazah korban
dan saya sendiri atas perintah terdakwa," ujarnya.
Saksi juga diminta terdakwa untuk mengikat leher korban yang
sudah tidak bernyawa itu. Terdakwa juga meminta saksi untuk menyulutkan rokok
ke punggung kiri. Namun, saksi tidak mau. "Yang meyulut rokok itu
Margriet," katanya.
0 comments:
Post a Comment